Moh. Thamrin bin H. Pattawe
Wiraswata
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 8,8 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juni 2021, putusan terakhir September 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr (2021-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 8,8 miliar
2 tahun penjara (PN Tipikor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Juni 2021 | PN Tipikor SamarindaNomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr PATTAWE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(enam) dan denda sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 8.785.730.000,- (Delapan Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 8,8 miliar |
| Peninjauan Kembali MA22 September 2022 | Mahkamah AgungNomor 977 PK/Pid.Sus/2022 - Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana H. MOH. THAMRIN bin H. PATTAWE tersebut Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr Mahkamah Agung, 23 Jun 2021
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 977 PK/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 22 Sep 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum