Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Timur

Moh. Thamrin bin H. Pattawe

Wiraswata

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 8,8 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Desember 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juni 2021, putusan terakhir September 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr (2021-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 8,8 miliar

2 tahun penjara (PN Tipikor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Juni 2021 PN Tipikor SamarindaNomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr PATTAWE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(enam) dan denda sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 8.785.730.000,- (Delapan Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 8,8 miliar
Peninjauan Kembali MA22 September 2022 Mahkamah AgungNomor 977 PK/Pid.Sus/2022 - Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana H. MOH. THAMRIN bin H. PATTAWE tersebut Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    T Rahmansyah Putra

    Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara

    Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru