Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur

Moh. Soleh Hadi Muslim

Guru

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
Rp 133 juta
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Oktober 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Mei 2021, putusan terakhir Juli 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi dana PIP SMK di Kabupaten Banyuwangi (2016-2017)

2016-2017 · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-05-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 133 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
Putusan perkara Korupsi dana PIP SMK di Kabupaten Banyuwangi (2016-2017)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Mei 2021 PN Tipikor SurabayaNomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby SHOLEH HADI MUSLIM dan Terdakwa II ROSYID tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana disebut dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa I MOH. SHOLEH HADI MUSLIM dan Terdakwa II ROSYID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana disebut dalam dakwaan Subsider; SHOLEH HADI MUSLIM dan Terdakwa II ROSYID dengan pidana penjara masing masing selama 1(satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Banding19 Juli 2021 PT SurabayaNomor 23/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum para Terdakwa; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Surabaya Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN SBY tanggal 4 Mei 2021; - Memerintahkan agarpara Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah ); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru