ASN/Pejabat · Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
Moh. Soleh Hadi Muslim
Guru
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- Rp 133 juta
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Mei 2021, putusan terakhir Juli 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana PIP SMK di Kabupaten Banyuwangi (2016-2017)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-05-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 133 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Mei 2021 | PN Tipikor SurabayaNomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby SHOLEH HADI MUSLIM dan Terdakwa II ROSYID tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana disebut dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa I MOH. SHOLEH HADI MUSLIM dan Terdakwa II ROSYID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana disebut dalam dakwaan Subsider; SHOLEH HADI MUSLIM dan Terdakwa II ROSYID dengan pidana penjara masing masing selama 1(satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding19 Juli 2021 | PT SurabayaNomor 23/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum para Terdakwa; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Surabaya Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN SBY tanggal 4 Mei 2021; - Memerintahkan agarpara Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah ); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 4 Mei 2021
- Putusan Banding Nomor 23/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Mahkamah Agung, 19 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir