Moh. Sahlan
PNS (Kepala Bidang Perikanan Tangkap di DKP Kabupaten Tolitoli)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 26/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL (2025-10-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Banding 26/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Agustus 2025 | PN Tipikor PaluNomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal Sahlan, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang lain/Korporasi merugikan keuangan negara dalam tindak pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Sahlan, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana ?Penyalahgunakan kewenangan, kesempatan secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 9 bulan Denda Rp 10 miliar |
| Banding9 Oktober 2025 | PT PaluNomor 26/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL Sahlan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Sahlan tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah ?secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun , dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta |
| Kasasi MA11 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 1292 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Juni 2022 | PN Tipikor PaluNomor 62/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal Sahlan, S.Pi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Membebaskan Terdakwa Moh. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal Mahkamah Agung, 29 Agu 2025
- Putusan Banding Nomor 26/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL Mahkamah Agung, 9 Okt 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 1292 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 11 Feb 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal Mahkamah Agung, 21 Jun 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir