Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Tengah

Moh. Sahlan

PNS (Kepala Bidang Perikanan Tangkap di DKP Kabupaten Tolitoli)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 26/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL (2025-10-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (Banding 26/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 Agustus 2025 PN Tipikor PaluNomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal Sahlan, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang lain/Korporasi merugikan keuangan negara dalam tindak pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Sahlan, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana ?Penyalahgunakan kewenangan, kesempatan secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 9 bulan Denda Rp 10 miliar
Banding9 Oktober 2025 PT PaluNomor 26/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL Sahlan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Sahlan tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah ?secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun , dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta
Kasasi MA11 Februari 2026 Mahkamah AgungNomor 1292 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Juni 2022 PN Tipikor PaluNomor 62/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal Sahlan, S.Pi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Membebaskan Terdakwa Moh. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru