Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Riau

Melia Boentaran

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 10,5 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar April 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2021, putusan terakhir Desember 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 35/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR (2021-12-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 10,5 miliar

2 tahun penjara (Banding 35/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Oktober 2021 PN Tipikor PekanbaruNomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr Menyatakan Terdakwa I MELIA BOENTARAN dan Terdakwa II HANDOKO SETIONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa I MELIA BOENTARAN dan Terdakwa II HANDOKO SETIONO dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I MELIA BOENTARAN dan Terdakwa II HANDOKO SETIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ? sebagaimana dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MELIA… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 10,5 miliar
Banding21 Desember 2021 PT PekanbaruNomor 35/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR M E N G A D I L I : ? Menolak permintaan banding dari Penuntut Umum dan para Terdakwa; ? Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 19 Oktober 2021 Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I MELIA BOENTARAN, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I MELIA BOENTARAN dan Terdakwa II HANDOKO SETIONO tidak terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 10,5 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru