Meli bin Darwis
Karyawan Honorer (Staf Admin Keuangan KONI)
- Vonis akhir
- 2 tahun 10 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 434 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg (2024-08-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 434 juta
2 tahun 10 bulan penjara (PN Tipikor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Agustus 2024 | PN Tipikor Tanjung PinangNomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I ROSITA Binti Sinuk dan Terdakwa II MELI Bin Darwis tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I ROSITA Binti Sinuk dan Terdakwa II MELI Bin Darwis tersebut di atas dari dakwaan Kesatu primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I ROSITA Binti Sinuk dan Terdakwa II MELI Bin Darwis tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 10 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 434 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg Mahkamah Agung, 20 Agu 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir