Meidi Robin Lionardi
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 5,8 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juli 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun, putusan pertama Mei 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg (2023-05-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 5,8 miliar
1 tahun penjara (PN Tipikor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Mei 2023 | PN Tipikor PalembangNomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Bin Achmad Mustakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama - sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing ? masing : Terdakwa I Meidi Robin Lionardi, S.Kom Alias Long Ting Sun Anak Budin Lionardi selama4 (empat) tahun dan 6 (Enam) bulan, dan Terdakwa II Danu Nanang Hermawan, Amd. Bin Achmad Mustakim selama 5 (lima) tahun dan 3 (Tiga) bulan dan pidana denda masing ? masing sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 750 juta Uang pengganti Rp 5,8 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Mahkamah Agung, 31 Mei 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir