Meichel Ronny Sumarauw
PNS (Mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tahun 2023)
- Vonis akhir
- 2 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Manado (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd (2025-07-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 648 juta
1 tahun 2 bulan penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Juli 2025 | PN Tipikor ManadoNomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MEICHEL RONNY SUMARAUW, S.E tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagai mana Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa MEICHEL RONNY SUMARAUW, S.E dari dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum tertsebut; MenyatakanTerdakwa MEICHEL RONNY SUMARAUW, S.Etelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi?secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Menjatuhkan Pidana terhadap diri TerdakwaMEICHEL RONNY SUMARAUW,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 2 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 648 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Manado (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd (2025-07-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 648 juta
1 tahun 2 bulan penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Juli 2025 | PN Tipikor ManadoNomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MEICHEL RONNY SUMARAUW, S.E tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagai mana Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa MEICHEL RONNY SUMARAUW, S.E dari dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum tertsebut; MenyatakanTerdakwa MEICHEL RONNY SUMARAUW, S.Etelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi?secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Menjatuhkan Pidana terhadap diri TerdakwaMEICHEL RONNY SUMARAUW,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 2 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 648 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd Mahkamah Agung, 14 Jul 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd Mahkamah Agung, 14 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir