Mega Yunan Rakhmana
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Desember 2024, putusan terakhir Juli 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 12/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-02-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,4 miliar
4 tahun penjara (Banding 12/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Desember 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 85/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Mega Yunan Rakhmana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 ( enam) tahun dan denda sejumlah Rp .50 0.000.000, 00 ( lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (e nam ) bulan; Menghukum Terdakwa Mega Yunan Rakhmana untuk membayar Uang Pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 50 Uang pengganti Rp 2,4 miliar |
| Banding6 Februari 2025 | PT SurabayaNomor 12/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 31 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa MEGA YUNAN RAKHMANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa MEGA YUNAN… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 2,4 miliar |
| Kasasi MA16 Juli 2025 | Mahkamah AgungNomor 6239 K/PID.SUS/2025 Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 31 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 12/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 6 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6239 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 16 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum