Max Julisar Indra
Komisaris PT. Jasmina Asri Kreasi
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 22,1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Maret 2022, putusan terakhir Juli 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: novum
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5017 K/Pid.Sus/2022 (2022-09-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 22,1 miliar
10 tahun penjara (Kasasi 5017 K/Pid.Sus/2022)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding28 Maret 2022 | PT JakartaNomor 2/PID.TPK/2022/PT DKI Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 9 Desember 2021 Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, yang bunyi amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa MAX JULISAR INDRA, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi Secara Bersama-Sama ? sebagaimana dalam dakwaan primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 22,1 miliar |
| Kasasi MA22 September 2022 | Mahkamah AgungNomor 5017 K/Pid.Sus/2022 ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa MAX JULISAR INDRA tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 2/PID.SUS-TPK/2022/PT DKI tanggal 28 Maret 2022 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Desember 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:?… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 22,1 miliar |
| Peninjauan Kembali MA10 Juli 2024 | Mahkamah AgungNomor 773 PK/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 2/PID.TPK/2022/PT DKI Mahkamah Agung, 28 Mar 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 5017 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 22 Sep 2022
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 773 PK/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 10 Jul 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum