Masreni Siregar
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 414 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar November 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama April 2022, putusan terakhir Juli 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Medan (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN (2022-07-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 414 juta
3 tahun penjara (Banding 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 April 2022 | PN Tipikor MedanNomor 88/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Tanti Tarida Harahap, Terdakwa II Masreni Siregar dan Terdakwa III Saipul Bahri Siregar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I Tanti Tarida Harahap, Terdakwa II Masreni Siregar dan Terdakwa III Saipul Bahri Siregar dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I Tanti Tarida Harahap, Terdakwa II Masreni Siregar dan Terdakwa III Saipul Bahri Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan |
| Banding14 Juli 2022 | PT MedanNomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2021/PN MDN tanggal 01 April 2022 sekedar mengenai lamanya pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa II Masreni Siregar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan, Terdakwa II Masreni Siregar dari Dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa II Masreni Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 414 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Mahkamah Agung, 1 Apr 2022
- Putusan Banding Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN Mahkamah Agung, 14 Jul 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir