ASN/Pejabat · Kejaksaan
Mashuri
Pensiunan PNS/Ketua RW. 001 Dusun
- Vonis akhir
- 1 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 297 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby (2026-09-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 297 juta
1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 75/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 September 2026 | PN Tipikor SurabayaNomor 75/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby Mashuri, S.T. dan Terdakwa II Hari Kusmiantoro dan Terdakwa III Rois Irwanto dan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dan Terdakwa III oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Mashuri, S.T. dan Terdakwa II Hari Kusmiantoro dan Terdakwa III Rois Irwanto tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 297 juta |
| Banding15 Oktober 2026 | PT SurabayaNomor 120/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2026/PN SBY tanggal 03 September 2026 yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby Mahkamah Agung, 3 Sep 2026
- Putusan Banding Nomor 120/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Mahkamah Agung, 15 Okt 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi