Mardison Gindo Tan Nomeh
Wiraswasta (Wali Nagari Silokek Periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 dan tahun 2019 sampai dengan tahun 2025)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 36,2 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juli 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Maret 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Padang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Padang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg (2024-03-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 36,2 miliar
2 tahun penjara (PN Tipikor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Maret 2024 | PN Tipikor PadangNomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg Menyatakan Terdakwa MARDISON GINDO TAN NOMEH BIN DALIR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa MARDISON GINDO TAN NOMEH BIN DALIR dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MARDISON GINDO TAN NOMEH BIN DALIR terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap MARDISON GINDO TAN NOMEH BIN DALIR dengan pidana penjara selama 2 (dua)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 36,2 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg Mahkamah Agung, 7 Mar 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir