Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Nusa Tenggara Timur

Mardinus Tue Kolin

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg (2025-08-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Agustus 2025 PN Tipikor KupangNomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa I Mardinus Tue Kolin Alias Mardinus Tue dan Terdakwa II Yosep Bala Alias Tote tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari dakwaan primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa I Mardinus Tue Kolin Alias Mardinus Tue dan Terdakwa II Yosep Bala Alias Tote tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta
Banding30 September 2025 PT KupangNomor 26/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan negeri Lembata Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg., tanggal 5 Agustus 2025 yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru