Manimbun Hutabarat
Kepala Desa Pagarbatu
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 140 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar November 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Agustus 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana desa Pagarbatu, Kabupaten Tapanuli Utara (2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Desa Pagarbatu mengesahkan Rencana Anggaran Biaya dan melaksanakan kegiatan yang didanai Dana Desa Tahun Anggaran 2018 di Desa Pagarbatu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara. Berdasarkan putusan, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp139.782.022. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2021-08-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 140 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Agustus 2021 | PN Tipikor MedanNomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Menyatakan Terdakwa Manimbun Hutabarat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara melawan hukum melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ; Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa Manimbun Hutabarat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan; MenghukumTerdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.139.782.022,- (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 140 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Mahkamah Agung, 30 Agu 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi