Manase Mouw
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 207 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Ternate (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ternate Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte (2022-10-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 207 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Oktober 2022 | PN Tipikor TernateNomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte Menyatakan Terdakwa MANASE MOUW ALIAS MANASE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa MANASE MOUW ALIAS MANASE, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama ?sama? ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 207 juta |
| Kasasi MA8 Juni 2023 | Mahkamah AgungNomor 2070 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Maluku Utara (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 15/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE (2022-12-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1
3 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding5 Desember 2022 | PT Maluku UtaraNomor 15/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte tanggal 12 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan akan lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda serta besarnya pembayaran uang pengganti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Manase Mouw Alias Manase tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Manase Mouw Alias Manase oleh karena itu dari dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Uang pengganti Rp 1 |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte Mahkamah Agung, 12 Okt 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 2070 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 8 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE Mahkamah Agung, 5 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir