M. Rais Nasution bin Alm. Adrian
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 32,7 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Uang pengganti: Rp 16,3 juta
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Desember 2021 | PN Tipikor Banda AcehNomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna ADRIAN dan Terdakwa II AYUNUDDIN Bin ALM.AMIRUSIN tersebut diatas, tidakterbuktisecarasah dan meyakinkanbersalahmelakukantindakpidanakorupsisebagaimanadalamdakwaanprimairPenuntutUmum; Membebaskan Terdakwa I M.RAIS NASUTION BIN ALM. ADRIAN dan Terdakwa II AYUNUDDIN Bin ALM.AMIRUSIN tersebut diatas, terbuktisecarasah dan meyakinkanbersalahmelakukantindakpidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimanadalamdakwaansubsidair Penuntut Umum; ADRIAN untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp16.345.000,00 (enambelasjutatigaratusempatpuluh lima ribu rupiah) yang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 16,3 juta |
| Kasasi MA18 Agustus 2022 | Mahkamah AgungNomor 4284 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 2/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA (2022-03-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 16,3 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 2/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding9 Maret 2022 | PT Banda AcehNomor 2/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh tanggal 23 Desember 2021 Nomor : 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Rais Nasution Bin (Alm) Adrian dan Terdakwa II Ayunuddin Bin (Alm) Amirusin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Uang pengganti Rp 16,3 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Mahkamah Agung, 23 Des 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 4284 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 18 Agu 2022
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA Mahkamah Agung, 9 Mar 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir