Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Aceh

M. Rais Nasution bin Alm. Adrian

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 32,7 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Uang pengganti: Rp 16,3 juta

Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Desember 2021 PN Tipikor Banda AcehNomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna ADRIAN dan Terdakwa II AYUNUDDIN Bin ALM.AMIRUSIN tersebut diatas, tidakterbuktisecarasah dan meyakinkanbersalahmelakukantindakpidanakorupsisebagaimanadalamdakwaanprimairPenuntutUmum; Membebaskan Terdakwa I M.RAIS NASUTION BIN ALM. ADRIAN dan Terdakwa II AYUNUDDIN Bin ALM.AMIRUSIN tersebut diatas, terbuktisecarasah dan meyakinkanbersalahmelakukantindakpidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimanadalamdakwaansubsidair Penuntut Umum; ADRIAN untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp16.345.000,00 (enambelasjutatigaratusempatpuluh lima ribu rupiah) yang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 16,3 juta
Kasasi MA18 Agustus 2022 Mahkamah AgungNomor 4284 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 2/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA (2022-03-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 16,3 juta

1 tahun 6 bulan penjara (Banding 2/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding9 Maret 2022 PT Banda AcehNomor 2/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh tanggal 23 Desember 2021 Nomor : 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Rais Nasution Bin (Alm) Adrian dan Terdakwa II Ayunuddin Bin (Alm) Amirusin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Uang pengganti Rp 16,3 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru