M. Radiani Rahman bin Bahran Lazim
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 100 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 6 bulan (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juni 2024, putusan terakhir Agustus 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Banjarmasin (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM (2024-08-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 100 juta
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Juni 2024 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm Bin BAHRAN LAZIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Bin BAHRAN LAZIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp250,000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari kerugian negara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 100 juta |
| Banding13 Agustus 2024 | PT BanjarmasinNomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM MENGADILI : - Menerima permohonan banding Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm., tanggal 28 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut mengenai penjatuhan pidana penjara, denda serta pidana kurungan , sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa H. Bin BAHRAN LAZIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Bin BAHRAN LAZIM… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm Mahkamah Agung, 28 Jun 2024
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM Mahkamah Agung, 13 Agu 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir