M.ardiansyah.se
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr (2021-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Juni 2021 | PN Tipikor PekanbaruNomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa M.ARDIANSYAH,SE Als IYAN Bin SUNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan T INDAK P IDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr (2021-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Juni 2021 | PN Tipikor PekanbaruNomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa M.ARDIANSYAH,SE Als IYAN Bin SUNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan T INDAK P IDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr Mahkamah Agung, 25 Jun 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr Mahkamah Agung, 25 Jun 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir