Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Timur

Lilis Herlina

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun 3 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Maret 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 3 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Agustus 2022, putusan terakhir Oktober 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Samarinda (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr (2022-08-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Samarinda (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 Agustus 2022 PN Tipikor SamarindaNomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr Menyatakan Terdakwa LILIS HERLINA, S.Pd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Pertama Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa LILIS HERLINA, S.Pd. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi ? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LILIS HERLINA, S.Pd. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 3 (tiga) bulan, dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 3 bulan Denda Rp 100 juta
Banding13 Oktober 2022 PT SamarindaNomor 27/PID.TPK/2022/PT SMR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 25 Agustus 2022 Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Saprudin bin Ahmad

    Perkara korupsi di PT Semarang (2020)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru