Letarius Erwin Layan M.Ec.Dev
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 183 PK/PID.SUS/2026 (2026-02-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 6 bulan penjara (PK 183 PK/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Februari 2024 | PN Tipikor AmbonNomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb ORATMANGUN, S.KOM., Terdakwa III LETARIUS ERWIN LAYAN, SE, M.EC.DEV., M.S., dan Terdakwa IV LIBERATA MALIRMASELE, SE., M.ACC., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I MARIA GORETTY BATLAYERI, SE. , Terdakwa II KLEMENTINA Y. ORATMANGUN, S.KOM., Terdakwa III LETARIUS ERWIN LAYAN, SE, M.EC.DEV., M.S., dan Terdakwa IV LIBERATA MALIRMASELE, SE., M.ACC., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta |
| Peninjauan Kembali MA5 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 183 PK/PID.SUS/2026 Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana III, batal JJ, mengadili Kembali Terbukti Pasal 3 Ayat (1) sebagaimana dakwaan subsidair, pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda 50 juta subsidair 50 hari penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb Mahkamah Agung, 19 Feb 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 183 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 5 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum