Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Maluku

Letarius Erwin Layan M.Ec.Dev

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 183 PK/PID.SUS/2026 (2026-02-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun 6 bulan penjara (PK 183 PK/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Februari 2024 PN Tipikor AmbonNomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb ORATMANGUN, S.KOM., Terdakwa III LETARIUS ERWIN LAYAN, SE, M.EC.DEV., M.S., dan Terdakwa IV LIBERATA MALIRMASELE, SE., M.ACC., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I MARIA GORETTY BATLAYERI, SE. , Terdakwa II KLEMENTINA Y. ORATMANGUN, S.KOM., Terdakwa III LETARIUS ERWIN LAYAN, SE, M.EC.DEV., M.S., dan Terdakwa IV LIBERATA MALIRMASELE, SE., M.ACC., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta
Peninjauan Kembali MA5 Februari 2026 Mahkamah AgungNomor 183 PK/PID.SUS/2026 Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana III, batal JJ, mengadili Kembali Terbukti Pasal 3 Ayat (1) sebagaimana dakwaan subsidair, pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda 50 juta subsidair 50 hari penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    T Rahmansyah Putra

    Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara

    Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru