Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara

Kiki Rizky Dwi Putra Anggai

Bendahara Desa pada Desa Poyowa Kecil Kec.

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 178 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar April 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama November 2021, putusan terakhir Februari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi penyetoran pajak dana desa Poyowa Kecil, Kotamobagu (2017)

2017 · dana desa · pajak/retribusi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Bendahara Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, pada tahun 2017 memungut Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa namun tidak menyetorkannya ke kas negara. Akibat perbuatan tersebut, keuangan negara dirugikan sebesar Rp178.308.230. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd (2021-11-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 178 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd)
Putusan perkara Korupsi penyetoran pajak dana desa Poyowa Kecil, Kotamobagu (2017)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 November 2021 PN Tipikor ManadoNomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd Menyatakan Terdakwa Kiki Rizky Dwi Putra Anggai tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Kiki Rizky Dwi Putra Anggai tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumkah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 178 juta
Banding7 Februari 2022 PT ManadoNomor 1/PID.TPK/2022/PT MND Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 22 November 2021 Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru