Kiki Baehaki bin Amin Supendi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 4 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Februari 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Serang (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Srg (2021-02-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Srg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Februari 2021 | PN Tipikor SerangNomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Srg Menyatakan Terdakwa Kiki Baehaki bin Amin Supendi, tersebut diatas,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Kiki Baehaki bin Amin Supendi dari dakwaan Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa Kiki Baehaki bin Amin Supendi, tersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kiki Baehaki bin Amin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Srg Mahkamah Agung, 3 Feb 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir