Swasta · Kejaksaan
Khairul
Petani / Pekebun
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 803 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr (2026-07-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 803 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Juli 2026 | PN Tipikor PekanbaruNomor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa KHAIRUL Als ILUL Bin DARLIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa KHAIRUL Als ILUL Bin DARLIS telah terbukti secara Sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KHAIRUL Als ILUL Bin DARLIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) T ahundan 6 (enam) bulan ;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Uang pengganti Rp 803 juta |
| Banding16 September 2026 | PT PekanbaruNomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT PBR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr tanggal 17 Juli 2026, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr Mahkamah Agung, 17 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT PBR Mahkamah Agung, 16 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi