Jufri
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 620
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst (2023-05-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 620
4 tahun penjara (PN Tipikor 89/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Mei 2023 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 89/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Menyatakan TerdakwaJUFRItidak terbukti secara sah dan meyakinkanbersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam DakwaanKesatuPrimair Jaksa Penuntut Umum; MembebaskanTerdakwa JUFRIdari DakwaanKesatuPrimair tersebut; Menyatakan Terdakwa JUFRItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapidana korupsi secara bersama-samasebagaimana dalam dakwaanKesatuSubsidiair PenuntutUmum; Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaJUFRIdengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,-(duaratus juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 620 |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 15 Mei 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir