Jemmy Prabowo
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Padang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg (2023-08-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Agustus 2023 | PN Tipikor PadangNomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa JEMMY PRABOWO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan ?Tindak PidanaKorupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dimaksudkan dalam DakwaanPrimer; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Koupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama1(Satu) tahun dan denda sebesar Rp 75.000.000,00 (Tujuh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 75 juta |
| Banding1 November 2023 | PT PadangNomor 16/PID.SUS-TPK/2023/PT PDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I ANomor17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg, tanggal23 Agustus2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA25 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 1354 PK/PID.SUS/2025 Tolak PK Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg Mahkamah Agung, 25 Agu 2023
- Putusan Banding Nomor 16/PID.SUS-TPK/2023/PT PDG Mahkamah Agung, 1 Nov 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1354 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 25 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum