Jaya Mirsa
PNS (Bendahara Pengeluaran Terdakwa Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2021 dan 2022) Kabupaten Rejang Lebong
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 678 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Oktober 2025, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 4135 K/PID.SUS/2026 (2026-05-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 678 juta
3 tahun penjara (Kasasi 4135 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Oktober 2025 | PN Tipikor BengkuluNomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa JAYA MIRSA Als JAYA Bin SUTAN SYAHRIR tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? secara bersama-sama , sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 678 juta |
| Banding12 Desember 2025 | PT BengkuluNomor 19/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl tanggal 21 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai lamanya pidana dan pidana denda yang dijatuhkan, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa JAYA MIRSA Alias JAYA Bin SUTAN SYAHRIR telah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta |
| Kasasi MA21 Mei 2026 | Mahkamah AgungNomor 4135 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi PU dengan perbaikan pidana penjara menjadi 3 (tiga) tahun dan pidana denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 2 (dua) bulan, UP CF tuntutan PU subsidair pidana penjara 1 (satu) tahun Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Mahkamah Agung, 21 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 19/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL Mahkamah Agung, 12 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 4135 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 21 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Jaksa/Polisi/KPK
Djoko Susilo
Korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri dan TPPU
Vonis 18 tahun Nilai Rp 121 miliar Status belum terverifikasi
Jaksa/Polisi/KPK
Firli Bahuri
Dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Tersangka Belum ditahan
Jaksa/Polisi/KPK
Napoleon Bonaparte
Suap penghapusan red notice/DPO Djoko Tjandra
Vonis 4 tahun Meninggal dunia