Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Jaksa/Polisi/KPK · Maluku

Jafet Ohello

ASN Jaksa

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 402 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun, putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Ambon (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 4/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB (2026-06-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 402 juta

4 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Ambon (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 April 2026 PN Tipikor AmbonNomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Jafet Ohello terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif KEDUA; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jafet Ohello oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan atau pendapatan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 402 juta
Banding22 Juni 2026 PT AmbonNomor 4/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Amb tanggal 21 April 2026 atas nama Terdakwa JAFET OHELLO, sekedar mengenai lamanya hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Jafet Ohello terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif KEDUA; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jafet Ohello oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 402 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Saprudin bin Ahmad

    Perkara korupsi di PT Semarang (2020)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru