Jafet Ohello
ASN Jaksa
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 402 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun, putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Ambon (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 4/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB (2026-06-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 402 juta
4 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 April 2026 | PN Tipikor AmbonNomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Jafet Ohello terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif KEDUA; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jafet Ohello oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan atau pendapatan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 402 juta |
| Banding22 Juni 2026 | PT AmbonNomor 4/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Amb tanggal 21 April 2026 atas nama Terdakwa JAFET OHELLO, sekedar mengenai lamanya hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Jafet Ohello terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif KEDUA; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jafet Ohello oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 402 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb Mahkamah Agung, 21 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB Mahkamah Agung, 22 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir