Swasta · Kejaksaan
Iwan Setiawan
Direktur Utama/Presiden Direktur PT Sri Rejeki
- Vonis akhir
- 14 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 677 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Semarang (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 62/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG (2026-07-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 677 miliar
14 tahun penjara (Banding 62/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Mei 2026 | PN Tipikor SemarangNomor 165/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa IWAN SETIAWAN Alias IWAN SETIAWAN LUKMINTO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan Menempatkan, mentarasfer, mengalihkan, membayarkan dan membelanjakan atas harta kekekyaan yang diketahuinya hasil dari tindak pidana secara bersama-sama dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan kedua Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IWAN SETIAWAN Alias IWAN SETIAWAN LUKMINTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun serta denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 14 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 677 miliar |
| Banding7 Juli 2026 | PT SemarangNomor 62/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa Iwan Setiawan bin Iwan Setiawan Lukminto tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 165/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg, tanggal 6 Mei 2026 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai redaksional dari kualifikasi perbuatan yang dilakukan Terdakwa, pidana denda pengganti apabila tidak dibayar Terdakwa dan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 14 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 677 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 165/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg Mahkamah Agung, 6 Mei 2026
- Putusan Banding Nomor 62/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG Mahkamah Agung, 7 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Hanafi bin Alm. Oyo
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi