Daftar Koruptor Cari nama

Swasta · Kejaksaan

Iwan Setiawan

Direktur Utama/Presiden Direktur PT Sri Rejeki

Vonis akhir
14 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 677 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PT Semarang (2026)

Kejaksaan · Pencucian uang

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 62/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG (2026-07-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 677 miliar

14 tahun penjara (Banding 62/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Semarang (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Mei 2026 PN Tipikor SemarangNomor 165/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa IWAN SETIAWAN Alias IWAN SETIAWAN LUKMINTO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan Menempatkan, mentarasfer, mengalihkan, membayarkan dan membelanjakan atas harta kekekyaan yang diketahuinya hasil dari tindak pidana secara bersama-sama dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan kedua Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IWAN SETIAWAN Alias IWAN SETIAWAN LUKMINTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun serta denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 14 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 677 miliar
Banding7 Juli 2026 PT SemarangNomor 62/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa Iwan Setiawan bin Iwan Setiawan Lukminto tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 165/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg, tanggal 6 Mei 2026 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai redaksional dari kualifikasi perbuatan yang dilakukan Terdakwa, pidana denda pengganti apabila tidak dibayar Terdakwa dan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 14 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 677 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Aan Hanafi bin Alm. Oyo

    Perkara korupsi di PT Bandung (2026)

    Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber