Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kepulauan Bangka Belitung

Iwan Kurniawan

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Pangkal Pinang (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp (2022-12-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pangkal Pinang (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Desember 2022 PN Tipikor Pangkal PinangNomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp Menyatakan Terdakwa Iwan Kurniawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Primair.2. Membebaskan Terdakwa Iwan Kurniawan oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.3. Menyatakan Terdakwa Iwan Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Subsidair.4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Iwan Kurniawan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta
Kasasi MA1 Agustus 2023 Mahkamah AgungNomor 2561 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bangka Belitung Nomor 1/PID.TPK/2023/PT BBL (2023-01-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun penjara (Banding 1/PID.TPK/2023/PT BBL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding30 Januari 2023 PT Bangka BelitungNomor 1/PID.TPK/2023/PT BBL M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 14/ Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 16 Desember 2022 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana penjara dan subsidair pidana denda yang dijatuhkan serta ditambahkan pencantuman penetapan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Iwan Kurniawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru