Swasta · Kejaksaan
Iwan Kurniawan Lukminto
Wiraswasta (Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia periode tahun 2023 – 2024 atau Wakil Direktur PT Sri Rejeki Isman Tbk tahun 2012 – 2023)
- Vonis akhir
- 12 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 677 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 166/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg (2026-05-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 677 miliar
12 tahun penjara (PN Tipikor 166/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Mei 2026 | PN Tipikor SemarangNomor 166/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa IWAN KURNIAWAN LUKMINTO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan Menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membayarkan dan membelanjakan atas harta kekekyaan yang diketahuinya hasil dari tindak pidana secara bersama-sama dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan kedua Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IWAN KURNIAWAN LUKMINTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (empat belas) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 677 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 166/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg Mahkamah Agung, 6 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi