Daftar Koruptor Cari nama

Swasta · Kejaksaan

Iwan Kurniawan Lukminto

Wiraswasta (Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia periode tahun 2023 – 2024 atau Wakil Direktur PT Sri Rejeki Isman Tbk tahun 2012 – 2023)

Vonis akhir
12 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 677 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 166/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg (2026-05-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 677 miliar

12 tahun penjara (PN Tipikor 166/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Mei 2026 PN Tipikor SemarangNomor 166/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa IWAN KURNIAWAN LUKMINTO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan Menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membayarkan dan membelanjakan atas harta kekekyaan yang diketahuinya hasil dari tindak pidana secara bersama-sama dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan kedua Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IWAN KURNIAWAN LUKMINTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (empat belas) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 12 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 677 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Aan Gunawan Wibisono

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber