Ismet Kahar
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 300 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: korupsisuap menyuapnovumkekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb (2023-07-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 300 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Juli 2023 | PN Tipikor JambiNomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb ISMET KAHAR masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut melanggar Pasal 12 huruf a Jo. ISMET KAHAR berupa pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara terhadap: Terdakwa I M. JUBER berupa pembayaran uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 300 juta |
| Peninjauan Kembali MA19 September 2024 | Mahkamah AgungNomor 1194 PK/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb Mahkamah Agung, 24 Jul 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1194 PK/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 19 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum