Iskandar Zulkarnain
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Jambi (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb (2020-09-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,1 miliar
7 tahun penjara (PN Tipikor 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 September 2020 | PN Tipikor JambiNomor 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Yusuf untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2.104.159.229,27 ( Dua Milyar Seratus Empat Juta Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Dua Puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 2,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb Mahkamah Agung, 16 Sep 2020
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir