Iskandar Zulkarnaen bin M. Naim.Alm
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun 2 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 284 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl (2023-05-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Mei 2023 | PN Tipikor BengkuluNomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl NAIM (Alm ) dengan Identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; NAIM (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun dan 6 (enam ) bulan denda sejumlah Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) , dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
Perkara 02 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl (2022-05-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 284 juta
1 tahun 2 bulan penjara (PN Tipikor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Mei 2022 | PN Tipikor BengkuluNomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl Naim (Alm) dengan identitas sebagaimana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut didalam Surat Dakwaan Primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Iskandar Zulkarnaen Bin M. Naim (Alm) oleh karena dari Surat Dakwaan Primer Penuntut Umum tersebut; pembayaran uang pengganti sebesar Rp.284.229.040,79 (dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus dua puluh sembilan ribu empat puluh rupiah tujuh puluh sembilan sen) kepada Terdakwa Iskandar Zulkarnaen Bin M.Naim (Alm) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 2 bulan Uang pengganti Rp 284 juta |
Perkara 03 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl (2023-05-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Mei 2023 | PN Tipikor BengkuluNomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl NAIM (Alm ) dengan Identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; NAIM (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun dan 6 (enam ) bulan denda sejumlah Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) , dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl Mahkamah Agung, 4 Mei 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl Mahkamah Agung, 17 Mei 2022
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl Mahkamah Agung, 4 Mei 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir