Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kepulauan Bangka Belitung

Iskandar Rosul

1) Karyawan Swasta (sesuai KTP)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 104 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Februari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Pangkal Pinang (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp (2024-02-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 104 miliar

6 tahun penjara (PN Tipikor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pangkal Pinang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Februari 2024 PN Tipikor Pangkal PinangNomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa ISKANDAR ROSUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Primair. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa ISKANDAR ROSUL dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun serta denda sejumlah Rp2 00.000.000 . 00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan . Menghukum Terdakwa ISKANDAR ROSUL untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1.043.402.356.00 (satu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 2 Uang pengganti Rp 104 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru