Iskandar Perangin Angin
Wiraswasta (Kepala Desa Raja Tengah)
- Vonis akhir
- 7 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Desember 2025 | PN Tipikor MedanNomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn M E N G A D I L I 1 Menyatakan Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan Terdakwa II Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama Sama dan sebagai Perbarengan Beberapa Perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua Penuntut Umum 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 4 empat tahun pidana denda sebesar Rp50000000000 lima ratus juta rupiah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 50 miliar |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 2/PID.TPK/2023/PT DKI (2023-02-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
7 tahun 6 bulan penjara (Banding 2/PID.TPK/2023/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Oktober 2022 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst MENGADILI Menyatakan Terdakwa I TERBIT RENCANA PERANGIN ANGIN dan Terdakwa II ISKANDAR PERANGIN ANGIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 300 juta |
| Banding14 Februari 2023 | PT JakartaNomor 2/PID.TPK/2023/PT DKI Pst. tanggal 19 Oktober 2022 sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing Para Terdakwa, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I TERBIT RENCANA PERANGIN ANGIN dan Terdakwa II ISKANDAR PERANGIN ANGIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana Dakwaan Pertama ; Terdakwa I TERBIT RENCANA PERANGIN ANGIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Hak politik dicabut 5 tahun |
| Kasasi MA16 Oktober 2023 | Mahkamah AgungNomor 3749 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Mahkamah Agung, 2 Des 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 19 Okt 2022
- Putusan Banding Nomor 2/PID.TPK/2023/PT DKI Mahkamah Agung, 14 Feb 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 3749 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 16 Okt 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir