Isa Rachmatarwata
Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6873 K/PID.SUS/2026 (2026-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Kasasi 6873 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Januari 2026 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst ISA RACHMATARWATA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; ISA RACHMATARWATA tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA" sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta |
| Kasasi MA25 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 6873 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI PU DAN TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA PENJARA 2 TAHUN DAN DENDA Rp. 200.000.000 SUBSIDAIR 80 HARI PENJARA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 7 Jan 2026
- Putusan Kasasi MA Nomor 6873 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 25 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum