Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jambi

Irwansyah bin Drs. Darmawan

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Jambi (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb (2021-01-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jambi (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Januari 2021 PN Tipikor JambiNomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb DARMAWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa IRWANSYAH, S.PT, M.AP Bin Drs. DARMAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Jambi (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb (2021-01-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jambi (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Januari 2021 PN Tipikor JambiNomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb DARMAWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa IRWANSYAH, S.PT, M.AP Bin Drs. DARMAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru