Jaksa/Polisi/KPK · Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Inspektur Jenderal Polisi Drs. Napoleon Bonaparte
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Maret 2021, putusan terakhir Juli 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Suap penghapusan red notice Interpol Mabes Polri (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst (2021-03-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Maret 2021 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst NAPOLEON BONAPARTE, M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 ( empat) tahun , dan pidana dendasejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding21 Juli 2021 | PT JakartaNomor 13/PID.TPK/2021/PT DKI Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PM.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 10 Mar 2021
- Putusan Banding Nomor 13/PID.TPK/2021/PT DKI Mahkamah Agung, 21 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Jaksa/Polisi/KPK
Djoko Susilo
Korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri dan TPPU
Vonis 18 tahun Nilai Rp 121 miliar Status belum terverifikasi
Jaksa/Polisi/KPK
Firli Bahuri
Dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Tersangka Belum ditahan
Jaksa/Polisi/KPK
Napoleon Bonaparte
Suap penghapusan red notice/DPO Djoko Tjandra
Vonis 4 tahun Meninggal dunia