Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Jaksa/Polisi/KPK · Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Inspektur Jenderal Polisi Drs. Napoleon Bonaparte

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Februari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Maret 2021, putusan terakhir Juli 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Suap penghapusan red notice Interpol Mabes Polri (2020)

2020 · Suap

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst (2021-03-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (PN Tipikor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Suap penghapusan red notice Interpol Mabes Polri (2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 Maret 2021 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst NAPOLEON BONAPARTE, M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 ( empat) tahun , dan pidana dendasejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta
Banding21 Juli 2021 PT JakartaNomor 13/PID.TPK/2021/PT DKI Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PM.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Sidang Simulator SIM - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipiko

    Jaksa/Polisi/KPK

    Djoko Susilo

    Korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri dan TPPU

    Vonis 18 tahun Nilai Rp 121 miliar Status belum terverifikasi

    Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta,

    Jaksa/Polisi/KPK

    Firli Bahuri

    Dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

    Tersangka Belum ditahan

    Napoleon Bonaparte mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan

    Jaksa/Polisi/KPK

    Napoleon Bonaparte

    Suap penghapusan red notice/DPO Djoko Tjandra

    Vonis 4 tahun Meninggal dunia

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru