Iniswati Pgl Inis binti
Ibu Rumah Tangga/Wali Nagari
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 133 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama April 2024, putusan terakhir Juni 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Padang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG (2024-06-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 133 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 13/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 April 2024 | PN Tipikor PadangNomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa INISWATI Pgl INIS Binti DALIR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair Membebaskan Terdakwa INISWATI Pgl INIS Binti DALIR dari dakwaan Primair tersebut Menyatakan Terdakwa INISWATI Pgl INIS Binti DALIR terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa INISWATI Pgl INIS Binti DALIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 dua tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 133 juta |
| Banding14 Juni 2024 | PT PadangNomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG M E N G A D I L I; - Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg, tanggal 28 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan jumlah uang pengganti kerugian Keuangan Negara. Menyatakan Terdakwa INISWATI Pgl INIS Binti DALIR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 133 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg Mahkamah Agung, 30 Apr 2024
- Putusan Banding Nomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG Mahkamah Agung, 14 Jun 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir