Indra Kusbianto
Branch Manager PT UMC Bojonegoro
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby (2025-05-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Mei 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Menyatakan Terdakwa 1 Syafa?atul Hidayah dan Terdakwa 2 Indra Kusbianto tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 2 oleh karena… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding8 Juli 2025 | PT SurabayaNomor 42/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 26 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA27 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 10221 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan status barang bukti khusus terhadap:- Barang bukti nomor 357 poin ke-2 yang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan barang bukti dengan nomor urut 358 sampai dengan 359, dirampas untuk Negara untuk selanjutnya diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara;- Barang bukti dengan nomor 360 sampai dengan 363, dirampas untuk Negara untuk selanjutnya diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara;- Barang bukti dengan nomor 364 sampai dengan 365, dikembalikan kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Mahkamah Agung, 26 Mei 2025
- Putusan Banding Nomor 42/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 8 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10221 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 27 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum