Daftar Koruptor Cari nama

Desa · Kejaksaan

Imar bin Bulung

Swasta (Kepala Desa Olung Ulu tahun 2023 dan tahun 2024)

Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 372 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 18/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK (2026-09-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 372 juta

2 tahun penjara (Banding 18/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Juli 2026 PN Tipikor PalangkarayaNomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk Menyatakan Terdakwa IMAR Bin BULUNG tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa IMAR Bin BULUNG dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa IMAR Bin BULUNG tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMAR Bin BULUNG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 372 juta
Banding16 September 2026 PT PalangkarayaNomor 18/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK MENGADILI SENDIRI : Menyatakan Terdakwa Imar Bin Bulung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Imar Bin Bulung oleh karena itu dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) hari; Barang Bukti nomor 473 sampai dengan nomor 476 dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 10 juta Uang pengganti Rp 372 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Abd. Rakhman

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber