Desa · Kejaksaan
Imar bin Bulung
Swasta (Kepala Desa Olung Ulu tahun 2023 dan tahun 2024)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 372 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 18/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK (2026-09-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 372 juta
2 tahun penjara (Banding 18/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Juli 2026 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk Menyatakan Terdakwa IMAR Bin BULUNG tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa IMAR Bin BULUNG dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa IMAR Bin BULUNG tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMAR Bin BULUNG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 372 juta |
| Banding16 September 2026 | PT PalangkarayaNomor 18/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK MENGADILI SENDIRI : Menyatakan Terdakwa Imar Bin Bulung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Imar Bin Bulung oleh karena itu dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) hari; Barang Bukti nomor 473 sampai dengan nomor 476 dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 10 juta Uang pengganti Rp 372 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk Mahkamah Agung, 16 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 18/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK Mahkamah Agung, 16 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi