Iman Hud
Mantan Kasatpol PP Kota Makassar
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2350 K/Pid.Sus/2024 (2024-05-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Kasasi 2350 K/Pid.Sus/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA20 Mei 2024 | Mahkamah AgungNomor 2350 K/Pid.Sus/2024 Menyatakan Terdakwa IMAN HUD, S.IP., M.Si., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair;3. Menyatakan Terdakwa IMAN HUD, S.IP., M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta |
| Peninjauan Kembali MA24 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 2554 PK/PID.SUS/2025 Tolak PK terpidana putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Kasasi MA Nomor 2350 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 20 Mei 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2554 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 24 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum