Imam Triyanto bin Alm. Sutarwi
Wiraswasta/Advokat (Mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun, putusan pertama September 2024, putusan terakhir Oktober 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Semarang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg (2024-09-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,4 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 September 2024 | PN Tipikor SemarangNomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg Sutarwi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut? sebagaimana Dakwaan Primair; Sutarwi dengan pidana penjara, selama 6 ( enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp . 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah) , dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2.394.662.000,00 (Dua milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta enam ratus enam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Uang pengganti Rp 2,4 miliar |
| Banding31 Oktober 2024 | PT SemarangNomor 30/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG M E N G A D I L I: - Menerima secara formal permintaan banding yang diajukan Terdakwa Iman Triyanto Bin (Alm) Sutarwi dan permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 25 September 2024 yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg Mahkamah Agung, 25 Sep 2024
- Putusan Banding Nomor 30/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG Mahkamah Agung, 31 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir