Idris
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 49,1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2022-04-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 49,1 miliar
4 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 92/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 April 2022 | PN Tipikor MedanNomor 92/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa IDRIS tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IDRIS dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan; Menghukum Terdakwa IDRIS membayar uang pengganti sebesar Rp490.784.300,64,- (empat ratus Sembilan puluh juta, tujuh ratus delapan puluh empat, tiga ratus rupiah,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 3 bulan Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 49,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Mahkamah Agung, 4 Apr 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir