Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Selatan

Idris

Belum/Tidak Bekerja

Kejaksaan
Vonis akhir
8 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 354
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Agustus 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama September 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks (2024-09-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 354

8 bulan penjara (PN Tipikor 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 September 2024 PN Tipikor MakassarNomor 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Menyatakan Terdakwa I EMPING, Terdakwa II IRFANdan Terdakwa III IDRUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I EMPING, Terdakwa II IRFAN dan Terdakwa III IDRUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I EMPING, Terdakwa II IRFAN dan Terdakwa III IDRUS oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 bulan Denda Rp 10 Uang pengganti Rp 354

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru