Ichlas
Wiraswasta (Ketua KPU Kab. Pangkep dan Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU Kab. Pangkep Negeri Sipil)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 28 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks (2026-04-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 28 juta
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 April 2026 | PN Tipikor MakassarNomor 130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Ichlas, S.Pd., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Ichlas, S.Pd., oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Ichlas, S.Pd., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ichlas, S.Pd., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Uang pengganti Rp 28 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Mahkamah Agung, 24 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir