Ibrahim Ruray
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 127 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Februari 2022, putusan terakhir September 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Ternate (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ternate Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte (2022-02-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 127 miliar
2 tahun penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Februari 2022 | PN Tipikor TernateNomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte Menyatakan Terdakwa IBRAHIM RURAY, SE telah Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IBRAHIM RURAY, SE dengan pidana .penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.1.272.088.620,16,- (satu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 127 miliar |
| Kasasi MA21 September 2022 | Mahkamah AgungNomor 4749 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte Mahkamah Agung, 16 Feb 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 4749 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 21 Sep 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir