Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Nusa Tenggara Barat

Ibrahim Muhammad

Petani/Pekebun (sesuai KTP) Kepala Desa

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 10 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 378 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Maret 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 10 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Januari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Mataram (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mataram Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr (2022-01-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 378 juta

2 tahun 10 bulan penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Mataram (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 Januari 2022 PN Tipikor MataramNomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr MENGADILI: MenyatakanTerdakwa Ibrahim Muhammad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa Ibrahim Muhammad oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Ibrahim Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dandenda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 10 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 378 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Budi Patarai M. Si

    Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2019)

    Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru