Ibrahim Hasbuh bin Hasbuh
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna (2022-06-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Juni 2022 | PN Tipikor Banda AcehNomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna MENGADILI Menyatakan TerdakwaIbrahim Hasbuh, Sp Bin Hasbuhtidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-samasebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; MenyatakanTerdakwa Ibrahim Hasbuh, Sp Bin Hasbuhtersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibrahim Hasbuh, Sp Bin Hasbuhdengan pidana penjara selama 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA23 Desember 2022 | Mahkamah AgungNomor 6796 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding23 Agustus 2022 | PT Banda AcehNomor 20/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA Menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 13 Juni 2022, Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Mahkamah Agung, 13 Jun 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 6796 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 23 Des 2022
- Putusan Banding Nomor 20/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA Mahkamah Agung, 23 Agu 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir