Ibrahim Hamid bin Puzakal Hamid
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 497 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 16/PID.TPK/2021/PT PLG (2022-02-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 497 juta
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 16/PID.TPK/2021/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Desember 2021 | PN Tipikor PalembangNomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg MENGADILI Menyatakan Terdakwa Ibrahim Hamid bin Puzakal Hamid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara Bersama ? sama dan Berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Ibrahim Hamid bin Puzakal Hamid dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Ibrahim Hamid bin Puzakal Hamid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara Bersama ? sama dan Berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibrahim… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 497 juta |
| Banding8 Februari 2022 | PT PalembangNomor 16/PID.TPK/2021/PT PLG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 16 Desember 2021 Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Ibrahim Hamidbin Puzakal Hamid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara Bersama?sama dan Berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Ibrahim Hamidbin Puzakal Hamid dari… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 497 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Mahkamah Agung, 16 Des 2021
- Putusan Banding Nomor 16/PID.TPK/2021/PT PLG Mahkamah Agung, 8 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir